Yusril menilai, cacat prosedur itu membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik
KPK sudah melakukan pengintaian dan penyadapan dilakukan terhadap orang lain sejak tanggal 24 Juni 2016
Hakim menilai perbuatan Irman Gusman dalam menerima hadiah telah dijelaskan secara cermat dan menyeluruh sesuai dalam surat dakwaan
Mengacu tak dipertimbangkannya error in procedure itu, Fachmi menilai kelanjutan sidang kliennya ini dipaksakan